Capt. Ali Ibrahim : Kemenangan Ini adalah Kemenagan Seluruh Masyarakat Kota Tidore
abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pilkada Kota Tidore Kepulauan dengan agenda Putusan, Senin (18/1/2016).
Tepat Pukul 11.13 WIB MK membacakan Putusan MK dalam PHP kota Tidore kepulauan dengan Nomor Perkara 41/PHP.KOT-XIV/2016.
Walikota terpilih Bapak Cpt. Ali Ibrahim, MH., menaggapi putusan yang telah dibacakan Hakim MK yang mengatakan Hakim MK menolak permonohan pemohon, karena hakim menilai permohonannya kadaluarsa (melewati batas waktu yang ditentukan oleh UU).
“ Alhamdulillah Pertama : Putusan MK hari ini bahwa Permohonan pemohon di tolak. Ditolak karena pertimbangan waktu pendaftaran karena melebihi 3 x 24 jam.(Kadaluarsa)
kedua: Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan bahwa keputusan MK hari ini telah menetapkan Saya Capt Ali Ibrahim, MH dan Muhammad Senin, SE sebagai Walikota dan Wakil walikota, ujar Ali Ibrahim usai sidang MK tadi siang, Senin (18/1/2016).
Cpt Ali Ibarim juga mengatakan dalam Putusan MK yang menolak permohonan pemohon hari ini, menunjukkan bahwa ini adalah Kemenangan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Bukan kemenangan Kelompok-kelompok.
“ Saya himbau kepada masyarakat kota tidore mari kita terima ini semua atas putusan MK hari ini, dan saya juga menghimbau kepada pihak pemohon yaitu dari (pak Muhammad Bay dan Mukhtar Sangaji) juga harus menerima putusan ini. Dan beliau juga harus menyampaikan kepada semua pendukungnya bahwa ini adalah kemenangan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mari kita bersama2 memajukakan dan mensejahterakan Masyarakat kota tidore kepulauan ini,” tutur sang Walikota terpilih.
Berikut kesimpulan dan putusan MK
MK Berkesimpulan:
1. MK berwenang mengadili permohonan Akuo.
2. Eksespsi termohon dan Eksespsi pihak terkait sepanjang mengenai telah terlampaunya waktu pengajuan permohonan adalah beralasan Menurut hukum.
3. Permohonan diajukan telah melewati tenggang waktu yang di tentukan peraturan perundang2an
4. Kedudukan hukum atau legal standing pemohon, pokok permohonan dan Eksespsi Termohon serta Eksepsi pihak terkait lainnya tidak di pertimbangkan.
Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi UU sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Amar Putusan MK
Mengadili, mengatakan mengabulkan Eksepsi Termohon (KPUD)dan eksepsi pihak terkait (Paslon Cpt. Ali Ibrahim, MH., Muhammad Senin, SE) sepanjang mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon (Muhammad Bay dan Mukhtar Sangaji) TIDAK DAPAT DITERIMA.