Kesal dengan Perawat RSPMH Saat Bersaksi, Fredrich Meminta Hakim Agar Kesaksian Indri Disumpah Pocong
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan kuasa hukum Setya Novanto yang terkena kasus merintangi penyidikan korupsi e- KTP Fredrich Yunadi sempat bergumam meminta majelis hakim agar memeriksa perawat Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti, untuk diperiksa menggunakan lie detector atau disumpah pocong.
Fredrich kesal dan melontarkan ucapan tersebut karena Indri yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018), menjawab tidak ada luka di bagian dada kiri Setya Novanto.
Indri menyampaikan keterangan tersebut menjawab pertanyaan terdakwa Fredrich yang menanyakan apakah ada luka lebam di dada kiri Setya Novanto. Fredrich “kekeuh” bahwa ada luka di bagian tubuh kliennya tersebut.
Indri menuturkan, bahwa awalnya ada pihak yang memintanya untuk mengganti baju pasien Setya Novanto dan saat mengganti baju tersebut tidak melihat ada luka di bagian dada kiri Setnov. Bahkan menurutnya, badan Setnov putih bersih dan mulus tidak ada luka-luka.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum tersangka Setya Novanto menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP kliennya. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo saat membuat drama kecelakaan Setnov.
Fredrich merekayasa agar kliennya bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia juga sudah memesan kamar untuk merawat Setnov sebelum kliennya mengalami kecelakaan mobil.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau tersebut untuk merekayasa catatan medis kliennya agar penyidik KPK tidak bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (leo.ak)