La Ode Djeni Hasmar: Berantas Transportasi Ilegal
Jakarta abadikini.com Ketua Umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK) La Ode Djeni Hasmar menuntut pemerintah untuk menutup transportasi ilegal yang menurut dia banyak beroperasi di Jakarta.
“Ilegal transportasi, banyak yang beroperasi di Jakarta. Kita-kita ini yang membayar, kontribusi, ke daerah,” kata La Ode saat unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3).
Keempat tuntutan para pelaku usaha angkutan konvensional. Yaitu 1) Cabut Surat Edaran BPTSP, 2) Stop Penangkapan & Pengandangan, 3) Berantas Transportasi Ilegal, dan 4) Revisi Perda no. 5 Tahun 2014.
Meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut surat edaran BTSP nomor 3460-1.818/1 tentang izin perpanjangan trayek dan izin usaha.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah merevisi Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi serta pengandangan terhadap kendaraan yang tidak layak jalan, yang berisi tentang aturan usia kendaraan angkutan umum.
“Kita minta peraturan ini diubah & ada kearifan dari Pemprov,” katanya di atas mobil Demo,
Pada kesempatan yang sama, La Ode mengatakan kepada awak media bahwa transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-jek, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
Terkait permohonan pemblokiran angkutan berbasis aplikasi ia menambahkan meminta kebijakan penanganan lanjutannya. Sebab sebelumnya melalui Dinas Perhubungan para pelaku usaha angkutan umum konvensional menuntut agar memblokir angkutan berbasis aplikasi. Keberadaan transportasi berbasis daring menurut dia mengurangi setoran dan pendapatan para pengemudi.
Bila yang dimaksud untuk mengurai kemacetan, menurut dia, kendaraan yang banyak beredar di jalan adalah milik pribadi, bukan angkutan umum.
Orasi di depan Balai Kota berlangsung secara damai, para orator mengingatkan demonstran, yang terdiri dari pengemudi bajaj dan KWK, untuk tidak bertindak anarkis. (mahdi P. abadikini).