MA Putuskan Honda-Yamaha Terbukti Kartel Skutik 110-125 cc
Abadikini.com, JAKARTA – Abadikini.com, JAKARTA – Pengajuan kasasi dari Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kepada Mahkamah Agung (MA) atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ditolak. Dalam berkas informasi perkara MA amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dinyatakan’Tolak’ pada 23 April 2019.
KPPU telah menyatakan pada Februari 2017 bahwa AHM dan YIMM telah terbukti melakukan aktivitas kartel. Keduanya dikatakan terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
KPPU memberikan hukuman pada AHM denda sebesar Rp22,5 miliar dan denda Rp25 miliar buat YIMM. YIMM mendapat denda lebih besar karena dinilai majelis komisi telah melakukan manipulasi data di persidangan sementara denda buat AHM telah dipotong 10 persen sebab dinilai kooperatif saat persidangan.
Vonis dari KPPU didasari keterangan saksi, bukti, dan analisis tim investigator yang menyimpulkan kartel terjadi pada periode 2014 terhadap harga skutik 110 cc – 125 cc. Di persidangan AHM dan YIMM membantah semua tuduhan.
Salah satu bukti yang diangkat ke permukaan oleh KPPU adalah surat elektronik (e-mail) internal YIMM pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. E-mail pertama dikirim Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima kepada Executive Vice President Dyonisius Beti, kemudian dilanjutkan ke grup manajemen pemasaran.
Isi e-mail tersebut mengindikasikan pihak YIMM perlu menginformasikan kepada AHM bahwa YIMM mengikuti kenaikan harga AHM untuk mengantisipasi nilai tukar dan peningkatan upah buruh. Catatannya, pada 2016 Kojima digantikan oleh Minoru Morimoto sebagai Presiden Direktur YIMM yang masih menjabat sampai sekarang.
E-mail kedua berasal dari Direktur Marketing YIMM Yutaka Terada kepada Dyonisius dan Direktur Sales YIMM Sutarya. Isinya Terada mengungkap Kojima telah berjanji pada Presiden Direktur AHMToshiyuki Inuma bahwa YIMM akan mengikuti kenaikan harga AHM setelah pertemuan di lapangan golf.
Selain itu pada e-mail kedua juga mengungkap, Terada setuju penyesuaian harga pada produk Yamaha Soul GT dan Jupiter MX.
General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mencoba menanggapi penolakan MA kasasi dugaan kartel Honda dan Yamaha.
“Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media,” kata Muhibbuddin dilutip dari cnn