Prof Romli: Upaya Delegitimasi KPU Bentuk Pelanggaran Konstitusi
Abadikini.com, JAKARTA – Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Bandung, Profesor Romli Atmasasmita melihat ada sejumlah petunjuk yang menunjukkan niat untuk mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan eksistensi pemerintahan. Romli menegaskan, upaya itu merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap konstitusi atau UUD 1945.
“Ada sejumlah fakta yang merupakan petunjuk adanya niat mendeligitimasi eksistensi pemerintahan KPU yang merupakan bentuk pelanggaran konstitusi,” ujar Romli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Dikatakan, tuduhan curang dan konspirasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terhadap pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU) oleh pendukung/simpatisan salah satu pasangan calon telah dilakukan secara terbuka dan berulang-ulang. Apalagi, tuduhan itu dilakukan tanpa niat baik dan dilanjutkan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku. “Ada adagium hukum yang mengatakan, siapa yang menuduh, maka dia harus membuktikannya,” ujar Romli.
Dikatakan pula, pernyataan Rizieq Syihab yang disampaikan di Mekkah, yang mengajak pendukung atau simpatisan pasangan calon nomor urut 02 untuk menduduki KPU sebelum hasil penghitungan KPU diumumkan, merupakan hasutan dan ancaman untuk melakukan tindak pidana. Pernyataan itu jelas sebagai bentuk pelanggaran terhadap sistem demokrasi dan UUD 1945.
“Pemerintah secara terus menerus menyampaikan imbauan dan mengingatkan agar segera menghentikan tuduhan-tuduhan tanpa bukti kuat. Pemerintah juga meminta agar menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun itu tidak dipedulikan. Itu semua petunjuk adanya niat untuk mendelegitimasi KPU dan eksistensi pemerintah,” katanya.