Balon Udara Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan Pilot
Abadikini.com, JAKARTA – Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta pemerintah daerah yang di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak untuk menerbitkan pemberitahuan area terbatas bagi pelaku penerbangan serta menyediakan rute alternatif.
Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Iwan Setyawan Diyatputra menilai kegiatan menerbangkan balon udara tanpa awak berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrewdan penumpang serta harta benda.
Dia menuturkan, balon udara tanpa awak tersebut berpotensi tersangkut di sayap, ekor atau flight control (elevator, rudder, alat kendali utama pesawat) yang berakibat pesawat sulit bahkan tidak dapat dikendalikan. Benda terbang tersebut mungkin pula masuk kedalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati atau terbakar dan meledak.
Balon udara yang terbang tanpa dikontrol juga dapat menutup pilot static tube sensor atau sensor utama pengukur ketinggian dan kecepatan pesawat yang berakibat terganggunya bahkan tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.
“Selain itu, balon udara tanpa awak juga dapat menutupi bagian depan yang berada dalam pandangan pilot sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance atau panduan pandangan kasat mata dalam pendaratan,” ujarnya, Jumat (7/6/2019).
Guna mengantisipasi kecelakaan akibat gangguan balon udara yang diterbangkan tanpa kontrol, IPI meminta agar pemerintah daerah di wilayah yang memiliki tradisi balon udara untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
IPI meminta agar regulator menerbitkan Notam Restricted Area bahkan Prohibited Area disertai rute alternatifnya pada saat kegiatan berlangsung guna menghindari risiko bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.
Adapun terhadap pelaku, IPI minta agar pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangau yang telah diterbitkan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pilot Indonesia untuk terus melaporkan ke pihak-pihak terkait jika ditemukan adanya bahaya terkait balon udara,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.
Polana meminta masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara berukuran besar tersebut karena akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa. Bahkan pihak yang melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa tersebut bisa dituntut melalui jalur hukum.
“Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan,” ujar Polana.
Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.