Begini Cara Kerja Tilang Elektronik
Abadikini.com, JAKARTA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan hari ini (1/7/2019) oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 12 CCTV E-TLE terpasang di sepanjang jalan Sudirman hingga Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Penerapan E-TLE tersebut dikendalikan oleh petugas yang berada di National Traffic Management Center (NTMC) Direktorat Polda Metro Jaya. 12 CCTV yang terpasang merupakan 81 CCTV yang telah diprogramkan.
Kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap oleh CCTV akan secara otomatis menampilkan seluruh data dari pemilik kendaraan tersebut berdasarkan plat nomor yang terpasang, kemudian akan diverifikasi oleh polisi yang bertugas di NTMC untuk memastikan kendaraan yang bersangkutan benar melanggar lalu lintas.
Selanjutnya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat dari kendaraan tersebut, apakah benar pemilik kendaraan yang melanggar atau orang lain namun menggunakan kendaraan yang tertangkap CCTV tersebut.
Kemudian pelanggar diwajibkan mengisi formulir konfirmasi pelanggaran lalu lintas. Setelah mengisi formulir, pelanggar bisa mengakses web layanan Polda Metro Jaya untuk selanjutnya diberikan jumlah denda tilang yang harus dibayar oleh pelanggar sebelum waktu yang ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan di mesin ATM. Jika telat membayar uang tilang, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).