Via Vallen dan Nella Mangkir, Sidang Kosmetik Ilegal di PN Surabaya Ditunda
Abadikini.com, SURABAYA – Penyanyi dangdut Via Vallen dan Nella Kharisma kembali tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), untuk bersaksi dalam persidangan kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Karina Indah Lestari (26).
Akibat ketidakhadiran kedua artis asal Jawa Timur tersebut, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Rabu (17/7/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya pun harus ditunda.
Salah satu JPU, Winarko, menyayangkan hal itu. Sebab, ini kali kedua Nella dan Via tak bisa hadir. Padahal pihaknya telah secara resmi melayangkan surat pemanggilan keduanya.
“Sidang ditunda karena saksi tidak hadir. Nanti kita bisa panggil lagi yang ketiga, ini masih yang kedua,” kata Winarko usai persidangan, di Surabaya, seperti dilansir Abadikini dari CNN, Rabu (17/7/2019).
Pada sidang selanjutnya, salah satu saksi yakni Nella telah memberikan konfirmasi bahwa pelantun lagu Jaran Goyang tersebut bakal hadir. Sementara Via belum memberikan jawaban.
“Nella sekarang lagi ada di luar Jawa, tapi tanggal 23 Juli, pukul 09.00 – 10.00 WIB siap hadir. Kalau Via belum ada konfirmasi,” kata dia.
Winarko menambahkan, bahwa keterangan dua artis tersebut sangatlah penting dalam kasus ini. Yakni untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi Karima telah dipasarkan ke seluruh Indonesia, melalui jasa promosi Via dan Nella.
“Kalau kami, keterangannya untuk pembuktian sebenarnya penting, dia (Via dan Nella) ini yang merupakan orang yang ikut memasarkan,” kata dia.
“Untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi atau di tukar tempat ini memang laku di seluruh Indonesia, soal pemasarannya, dengan mereka menjadi bintang iklannya orang lebih tertarik,” Winarko menambahkan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu, saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya.
Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh pelaku untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.