Perusahaan Singapura dan Malaysia Diduga Terlibat Karhutla
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menduga ada perusahaan asing yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Perusahaan asing itu berasal dari Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho mengatakan ada 43 perusahaan yang disegel karena terlibat kasus karhutla. Dari 42 perusahaan itu, beberapa di antaranya diketahui memiliki modal dari luar negeri.
“Di sini ada satu perusahaan dari Singapura dan 3 dari Malaysia. Kepada perusahaan ini, kami sedang lakukan proses penyelidikan,” katanya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019), seperti dikutip Abadikini dari laman Detikcom.
Selain menyegel 43 perusahaan, Ridho juga menyebut terdapat 4 perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karhutla. KLHK akan bersikap tegas dan serius dalam memberi hukuman ke pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan.
Ridho mengatakan, KLHK akan berkoordinasi dengan kepolisian, bupati dan walikota terkait, dalam memberi hukuman ke pelaku-pelaku karhutla. Selain sanksi administratif, KLHK juga akan melakukan tindakan hukuman perdata.
“Saat ini sedang berlangsung proses gugatan perdata, ada 5 sedang proses pengadilan. Kemudian ada 17 dalam perdata. Total gugatan yang sudah ingkrah, Rp 3,51 triliun. Kami pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan melakukan pendekatan multi door. Kasus ini kita investigasi bersama. Ancaman hukuman pidana bisa 12 tahun,” beber dia.