Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris, Pimpinan DPR Pinjam Pendapat Hendropriyono
Abadikini.com, JAKARTA — Wacana untuk mendefinisikan Papua sebagai organisasi terorisme internasional mendapat sambutan dari Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Azis Syamsuddin.
Merujuk Undang-Undang 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, politisi Golkar ini menilai KKB Papua bisa dikategorikan sebagai kelompok terorisme. Hal itu sejalan dengan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono beberapa aktu lalu.
“Mencermati definisi undang-undang tersebut, kelompok bersenjata di Papua sepertinya memenuhi beberapa kriteria yang dimaksud,” ujar Azis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/1/2020).
Dalam UU baru tersebut, definisi terorisme ada pada Pasal 1 dan 2. Disebutkan, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Salah satu contoh peristiwa di Papua yang melahirkan suasana teror adalah pembantaian 31 orang pekerja infrastruktur pada tahun 2018 silam. Hal ini makin menguatkan sebagai perilaku terorisme jika tindakan tersebut memang benar-benar bermotif memisahkan diri dari NKRI, dengan kata lain bersifat ideologis dan bermotif politik.
Di sisi lain, kategori ini juga akan memudahkan aparat untuk menegakkan hukum di wilayah konflik tersebut.
“Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh daripada status kelompok kriminal biasa,” imbuhnya.
“Meredefinisikan KKB Papua menjadi kelompok teroris juga akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka,” sambungnya.