Terang Benderang, Presiden Jokowi Klarifikasi Pasal 170 RUU Omnibus Law
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluruskan terkait isi dari Rancangan Undang-undang Cipta Kerja Bab XIII Pasal 170 ayat 1. Dia menjelaskan, pemerintah tidak mungkin memberikan keputusan sendiri dalam mengubah UU dan tetap terbuka bersama DPR.
“Ya enggak mungkin, kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka,” kata Jokowi usai menghadiri acara rapat koordinasi nasional investasi untuk Indonesia Maju yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dia menjelaskan, rancangan Omnibus law tersebut masih dalam pembahasan. Dalam waktu tiga hingga lima bulan ke depan. Sebab itu, pemerintah dan DPR hingga kementerian terkait menerima masukan dari masyarakat.
“Sehingga nanti kita bisa akomodir lewat kementerian kemudian juga di DPR Artinya apa? Pemerintah membuka seluas-luasnya masukan. DPR juga saya kira akan membuka seluas-luasnya masukan mungkin lewat dengar pendapat,” ungkap Jokowi.
Masyarakat Bisa Berikan Masukan
Jokowi juga meminta kepada publik agar membaca terkait rancangan omnibus law tersebut. Dia menjelaskan masih ada waktu untuk memberikan masukan kepada pihaknya hingga DPR. Masukan dari masyarakat kata Jokowi sangat ditunggu.
“Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum UU lho ya. RUU yang baik asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR,” ungkap Jokowi.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 menjadi kontroversi. Karena isinya, Peraturan Pemerintah dapat mengubah pasal yang tercantum dalam UU.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini“.
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah“.
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia“.
Setelah ramai berpolemik, Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mengklarifikasi, bahwa isi pasal tersebut salah ketik. Sebab, dia paham betul, PP tidak bisa mengubah isi Undang-Undang.