Seminar Nasional DPD RI Lahirkan 5 Kesimpulan, Ini Poin-Poinnya
Abadikini.com, JAKARTA – Lima kesimpulan yang ditandatangani Ketua DPD RI dan para narasumber menandai berakhirnya Seminar Nasional dengan tema Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (24/2/2020).
Hadir sebagai narasumber dalam panel yang dipandu presenter Rosiana Silalahi itu, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono serta Ketua Komite I DPD RI Teras Narang. Sementara Mendagri diwakili Dirjen Kewilayahan Eko Subowo.
Lima kesimpulan tersebut di antaranya, lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi pemerintah daerah.
Kesimpulan yang disusun Ketua Komite I DPD RI itu, juga menyoal perlunya pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah.
“Kesimpulan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman. Karena prinsip kami di DPD adalah bagaimana daerah bisa lebih cepat melaksanakan pembangunan. Itu yang paling penting. Hukum memang harus ditegakkan. Tetapi pembangunan juga harus cepat,” tandas Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti usai acara.
Sebelumnya, saat membuka acara, LaNyalla sudah meminta kepada para narasumber untuk memberikan jurus kepada kepala daerah agar pembangunan dapat berjalan cepat. Tetapi juga tidak melanggar hukum.
“Jadi kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/walikota sampai kepala desa, seharusnya dikawal. Diberi pertimbangan hukum. Bukan malah ditungguin salahnya. Karena di UU Kejaksaan pasal 34, kejaksaan punya tugas memberikan pertimbangan atau masukan hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” tukas LaNyalla.
Termasuk Peraturan Jaksa Agung nomor 006 tahun 2017 yang memerintahkan jajaran kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan proyek strategis nasional, seharusnya dimaknai lebih luas. Termasuk bagaimana mempercepat jika ada kendala di lapangan.
“Kami di DPD RI sekarang ini langsung turun ke lapangan. Melihat langsung persoalan yang terjadi di daerah. Kami tidak mau membaca data-data di atas kertas. Tapi langsung terjun. Karena kami adalah wakil daerah. Karena itu kami suarakan melalui forum ini, langsung kepada pemangku kebijakan di bidang hukum,” tambah LaNyalla.
Saat memimpin diskusi, Rosiana Silalahi sempat memuji acara yang dihelat oleh DPD RI. “Saya puji karena dua hal. Pertama, baru kali ini acara on time. Ditulis di undangan acara dimulai jam 10, dan jam 10 tepat dibuka. Kedua, diskusi dihadiri narasumber A1 semua. Ketua KPK, Jaksa Agung dan Wakapolri. Aplaus untuk DPD RI,” kata Rossi disambut tepuk tangan para Gubernur, Kapolda dan Kajati yang hadir. (*)
Berikut Naskah Lengkap 5 Kesimpulan
Kesimpulan Seminar Nasional “Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dan Percepatan Pembangunan Daerah” Jakarta, 24 Februari 2020.
Dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan daerah, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pentingnya penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka tertib administrasi dan upaya pencegahan korupsi, serta untuk mempercepat pembangunan daerah;
2. Lembaga penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih, akuntabel, inovatif, dan berdaya saing tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi para penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip pencegahan dibandingkan penindakan dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang demi kepastian terselenggaranya pembangunan daerah yang berkelanjutan, inovatif, dan berdaya saing guna mengejar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, investasi dan penciptaan lapangan kerja;
4. Pembentukan dan pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah;
5. Kesimpulan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepaha