Mahasiswa Pukul Anggota Polisi, Kesal Diminta Bubar Nongkrong Terkait Wabah Corona
Saat itu Bripka Saifuddin sedang menjalankan tugas dengan berkunjung ke setiap warung kopi, menjelaskan agar warga menerapkan physical distancing (menjaga jarak fisik). Semua diminta agar berada di rumah masing-masing untuk mencegah Covid-19 di Aceh.
Abadikini.com, BANDA ACEH – Seorang mahasiswa berinisial MA nekat memukul polisi lantaran tak terima ditegur saat sedang nongkrong di warung kopi, Kamis (26/3/2020) sore. Padahal saat itu Bripka Saifuddin sedang menyosialisasikan agar warga menerapkan jaga jarak atau physical distancing sebagaimana maklumat Kapolri.
Saat itu Bripka Saifuddin sedang menjalankan tugas dengan berkunjung ke setiap warung kopi, menjelaskan agar warga menerapkan physical distancing (menjaga jarak fisik). Semua diminta agar berada di rumah masing-masing untuk mencegah Covid-19 di Aceh.
Lantas tiba-tiba pelaku marah dan memukul petugas tersebut. Korban mengalami luka memar di bagian telinga. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq, membenarkan peristiwa itu. Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di tahanan Mapolresta.
“Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri,” kata Taufiq, Jumat, (27/3/2020).
Taufiq menjelaskan, pelaku saat itu sedang duduk di warkop dan tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas. Lalu tiba-tiba pelaku marah dan berkata kasar ke polisi dan memukulnya.
Pelaku Punya Masalah Pribadi
Kejadian itu membuat anggota polisi lainnya, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Kemudian diamankan di Polsek Luengbata. Menurut keterangan pelaku, kata Taufik, MA emosi kepada petugas lantaran adanya persoalan yang sedang dihadapi oleh tersangka dengan orang tuanya.
“Ada masalah pribadi, sehingga pelaku emosi dan melampiaskannya ke polisi yang saat itu tengah sosialisasi mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul,” katanya.
Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.