Panti Pijat Nekat Buka Saat Ramadhan dan PSBB, Pelanggan dan Terapis Terciduk Tanpa Busana
Abadikini.com, TANGERANG SELATAN – Panti pijat di bilangan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadan.
Satpol PP Tangsel pun melakukan razia ada Selasa malam (28/4/2020) ke panti yang terletak di dekat Pasar Delapan,
Saat digarebek, di dalamnya terdapat pasangan terapis dan pelanggannya tengah bugil alias tak berbusana.
Alat kontrasepsi juga di temukan di kamar tempat keduanya dipergoki.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya langsung menahan pasangan mesum itu.
Panti pijat plus-plus yang berada di jejeran ruko itu pun langsung disegel.
“Langsung disegel langsung, tempatnya,” ujar Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/4/2020).
Muksin menduga panti pijat itu terus beroperasi sejak penerapan Pambatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memasuki Ramadan.
Padahal, jelas pada aturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi. Pun pada surat edaran Bulan Ramadan Pemkot Tangsel bersama MUI.
“Selama ramadan sih baru satu, mudah-mudahan sih enggak ada,” ujarnya.
Muksin mengatakan, panti pijat berkedok urut tradisional dan lulur itu hanya buka untuk pelanggan saja.
“Cuma satu pasangan, kayanya dia by pesanan deh, langganannya,” ujarnya.