Begal Tewas Dihakimi Warga di Tangsel, Dua Warga Terancam Lima Tahun Penjara
Abadikini.com, TANGERANG SELATAN – Seorang begal tewas dihakimi warga di Tangerang pada Jumat (8/5/2020). Begal tersebut diketahui bernama Moh Basri asal Aceh Timur.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial A dan S. Keduanya diketahui memukul bagian belakang kepala korban memakai tongkat T.
Sebelumnya, Basri yang berprofesi sebagai sopir kargo itu bersama dua orang temannya sempat melakukan aksi begal merampas motor warga di Perumahan Taman Crysant 2, Kelurahan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.
Namun, pemilik motor melawan dan langsung meneriaki Basri maling. Mendengar teriakan itu, warga yang berada di lokasi langsung melakukan pertolongan. Basri lari dan ketangkap. Sedang temannya berhasil lolos.
Kemudian Basri diteriaki begal saat hendak beli rokok, dan dikeroyok warga hingga tewas. Namun, kepolisian menegaskan, bahwa yang bersangkutan itu begal motor jaringan Aceh.
Aksi main hakim sendiri warga ini, dilakukan secara spontan, karena kesal dengan aksi begal motor yang sangat meresahkan. Apalagi, kawasan tersebut juga rawan maling motor dan warga banyak yang kehilangan.
Saat tengah menjadi bulan-bulanan itulah, Basri akhirnya diamankan petugas kepolisian dan langsung dilarikan ke RSUD Tangsel. Nahas, nyawanya akhirnya tidak tertolong.
Kematian Basri sebelumnya direspon beda oleh komunitas Aceh di Jakarta. Basri disebut sebagai korban salah sasaran, karena dari badannya tidak ditemukan benda tajam yang biasa dibawa oleh para pelaku begal motor.
Tetapi polisi menemukan sejumlah barang bukti pelaku begal dari tubuh Basri, seperti kunci Leter T yang biasa digunakan oleh para pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Hal ini ditegaskan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan. Menurutnya, pria asal Aceh Timur itu bukan korban salah sasaran. Melainkan benar seorang pelaku begal motor.
“Kejadian berasal saat korban RI sedang di lokasi hendak mengendarai motornya. Tetapi tiba-tiba datang pelaku bersama seorang temannya mengapit korban, meminta paksa kunci motor,” kata dia di Tangerang, Senin (11/5/2020).
Tidak hanya itu, Basri juga merebut kemudi motor dari tangan korban. Pada saat itulah, RI berteriak maling, begal, dan meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan itu langsung membantunya mengejar pelaku.
Basri lari ke arah tandon. Sedang dua orang temannya berhasil kabur naik motor. Warga pun berhasil mengejar langkah Basri dan menangkapnya. Tidak pikir panjang, warga langsung menghakimi Basri yang tertangkap.
“Kabar ini langsung beredar cepat. Kemudian datanglah pelaku A dan S, bersama dengan warga lainnya. Mereka memukul kepala belakang Basri memakai tongkat,” jelasnya.
Adapun saat ini Polres Tangsel telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial A dan S.
Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan kurungan maksimal di atas lima tahun penjara.