Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Putuskan PSBB Tidak Dilanjutkan
Abadikini.com, SURABAYA – Tiga wilayah di Jawa Timur yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik sepakat untuk menghentikan pelaksanaan sosial berskala besar (PSBB). Selanjutnya akan diberlakukan masa transisi.
Hal itu disepakati usai ketiga Kabupaten/Kota tersebut menggelar rapat evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ketiga wilayah tersebut mengusulkan agar pelaksanaan PSBB tak diperpanjang.
Diketahaui, pemberlakuan PSBB di tiga wilayah itu sudah berjalan selama tiga tahap. Pelaksanaan PSBB terakhir dilakukan pada 26 Mei hingga 8 Juni 2020.
“Sore tadi Bu Gubernur, Pak Pangdam dan Kapolda dan pimpinan daerah Surabaya Raya telah mengambil langkah-langkah, bahwa PSBB tidak dilanjutkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (8/6/2020) malam.
Heru Tjahjono menjelaskan, untuk selanjutnya akan ada masa transisi di tiga wilayah, dan akan berlangsung selama 14 hari yang akan disahkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota, dan Peraturan kedua Bupati.
“Tadi masa transisinya sudah diputuskan selama 14 hari,” ucap Heru.
Heru menambahkan bahwa keputusan penghentian PSBB di tiga wilayah itu bukan keinginan Provisni akan tetapi Kota Surabaya dan dua Kabupaten itu yang memutuskan tidak dilanjutkan.
“Bukan provinsi yang mengambil keputusan, ingat, jangan salah. Kabupaten maupun kota sudah mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan” tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Wali Kota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.
“Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Wali Kota, termasuk kemungkinan Peraturan Wali Kota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya dipertahankan,” kata Irvan.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal atau normal baru,” ujar Cak Nur.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut, dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
“Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan, walau tidak ada PSBB, pemerintah kabupaten Gresik tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai COVID-19,” ucap Sambari dilansir dari harian nasional.