Partai Bulan Bintang Tegaskan PT 4 Persen Hanya Berlaku di DPR RI
Abadikini.com, GORONTALO – Silaturahmi pengurus DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dengan pengurs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Gorontalo dan pengurus DPC Kota dan Kabupaten se Provinsi Gorontalo serta bacaleg DPRD Kab Gorontalo di Markas DPC PBB Kab Gorontalo di jalan Yunus Nusilatif, Kecamatan telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/7/2018).
Silaturahmi ini digelar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi soal syarat ambang batas perolehan suara atau parlemen threshold (PT) 4 persen dan serta konsolidasi pemantapan bacaleg PBB di seluruh dapil meliputi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Se-Gorontalo.
Wakil Sekjen DPP PBB Ajuansyah Surbakti menyatakan, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 sudah dijelaskan dengan sejelas-lasnya bahwa PT 4 persen itu hanya berlaku di tingkat DPR RI saja dan tidak berlaku di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 414 ayat (1) menjelaskan bahwa, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR (Pusat),” kata Ajuansyah lewat kepada kader PBB di Gorontalo, Kamis (12/7/2018).
“Serta dalam ayat (2) UU itu mempertegaskan bahwa, Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” Sambunya.
Ajuansyah meyakini DPW PBB Gorontalo dibawa kepemimpinan H. Ir. Achmad Bagulu dengan sekretaris Fommy G Panto sangat mampu siap memenangkan PBB di Gorontalo.
“Dibawah kepengurusan Ketua DPW PBB Bp H Ir Achmad Bagulu dan sekretaris bp Fommy G Panto Seluruh pengurus dan kader Partai Bulan Bintang di Prov Gorontalo semangat berjuang untuk memenangkan Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019,” harapnya. (ak.beng)