AMPEKA Desak KPK dan Mabes Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Kredit Bermasalah di Bank NTB
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan (AMPEKA) Yasmin Dahlan menilai pihak penegak supremasi hukum dinilai lambat dalam mengusut kasus kredit bermasalah pada Bank NTB Cabang Dompu padahal nilai kredit bermasalah terbut didak main-main yaitu mencapai Rp 10 miliar.
Pasalnya dalam Kasus dugaan kredit bermasalah di Bank NTB Cabang Dompu yang sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi mataram saat ini belum juga bisa dituntaskan, dalam kasus tersebut belum ada satu nama pun yang ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Dalam kasus kredit bermasalah Di Bank NTB Cabang Dompu dengan nilai Rp 10 Miliar sampai hari ini belum ada satu namapun yang ditetapkan sebagai tersangka. Saya menduga pihak kejaksaan bermain mata dengan pihak pelaku yang terindikasi terlibat sehingga kejaksaan tinggi mataram belum menetapkan satupun tersangka,” kata Yasmin lewat rilisnya kepada Abadikini.com, Selasa (2/10/2018).
Menurut Yasmin, sesuai dengan data laporan beserta 6 orang saksi yang telah diperiksa, pihak Kejaksaan sudah bisa menetapkan sejumlah yang diduga terlibat. “Namun sampai hari ini pihak kejaksaan tinggi mataram masih beralasan belum cukup bukti untuk bisa menjerat beberapa nama yang terindikasi terlibat,” ujarnya.
Yasmin menambahkan, kasus ini terlambat Karena diduga kejaksaan tinggi mataram lambat dalam menuntaskan persoalan ini maka dalam waktu dekat ini kata Yasmin, kasus tersebut akan di laporkan oleh pihaknya ke KPK atau Mabes Polri agar kasus ini bisa segera di tuntaskan dan menuai titik terang.
“Sehingga sejumlah nama yang terlibat bisa segera ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya” pungkasnya. (ak,ym)